15 TSK CPO dan 10 TSK Curanmor 

Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Lima Truk Tanki CPO 

Di Baca : 8479 Kali
Ditreskrimum Polda Riau menangkap pelaku kejahatan minyak Crude Palm Oil (CPO) dan pelaku curanmor, konferensi pers di komplek Mapolda Riau yang baru Jalan Pattimura, Kamis (16/7/2020). (Aznil Fajri/DetakIndonesia.co.id)

Tindak pidana CPO ada dua kasus yang diungkap. Pencurian dengan kekerasan satu truk tanki memuat CPO di jalan lintas Duri-Dumai 6 April 2020. Mei 2020 dari keadian itu ditangkap empat pelakunya.  Bahwa pelaku mencegat dan menodong supir dengan senjata api (senpi) rakitan.  Supir truk CPO dibekap dilakban mata dan mukut lalu diturunkan di jalan. 

Setelah itu truk diambil muatan CPOnya dipindah muatannya ke truk lain dan dibawa ke penadah. Penadahnya, Dani sedang dikejar di mana minyak CPO itu dijual. 

Disita barang bukti (BB) 2 truk CPO yang dibuang pelaku dan satu unit untuk memindahkan CPO, senpi,  lakban,  ponsel.  Ada motif pelaku,  pengguna narkoba untuk dapatkan uang beli narkoba.  Mereka diganjar Pasal 365 KUHP ancaman kurungan penjara 12 tahun.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar